Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani aturan perpanjangan 50% diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi bagi pekerja di industri padat karya tertentu. Perpanjangan dilakukan hingga Januari 2026 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Beleid ini diteken pada (4/9/2025).
"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," tulis Pasal 10A, dikutip Kamis (18/9/2025).
Dari aturan sebelumnya, insentif ini berlaku untuk iuran JKK sejak bulan Februari sampai Juli 2025.
Industri padat karya tertentu yang dimaksud antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Dijelaskan insentif ini dikeluarkan bertujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi, menjaga keberlangsungan, hingga mengantisipasi ketidakmampuan industri padat karya dalam memenuhi kewajiban iuran JKK secara masif.
Hitungan keringanan Iuran JKK ini dibagi menjadi beberapa tingkat kelompok risiko lingkungan kerja. Berikut perhitungan potongan iuran dari upah sebulan:
- Tingkat risiko sangat rendah dari 0,24% menjadi 0,12%
- Tingkat risiko rendah 0,54% menjadi 0,27%
- Tingkat risiko sedang 0,89% menjadi 0,445%
- Tingkat risiko tinggi 1,27% menjadi 0,635 dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi 1,74% menjadi 0,87%
Lebih lanjut, bagi industri padat karya yang tidak melunasi iuran JKK dalam batas waktu hingga Januari 2026. Maka pelunasan Iuran itu juga harus tetap dibayarkan hingga paling lambat 30 Juni 2025.
Namun keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, sebesar 2% setiap bulan, seperti yang diatur dalam ketentuan di Pasal 7.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Alarm Bahaya Dunia Tenaga Kerja, PHK - Fenomena Tahan Ijazah