Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026.
Kendati begitu, besaran denda iuran tiap bulan kembali dikenakan sebesar 2% terhadap industri padat karya yang telat membayarkan iuran JKK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," dikutip dari PP No. 36/2025, Rabu (1/10/2025).
Besaran diskon iuran JKK masih sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Pasal 4 PP 7/2025. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50%, sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja besarannya masih sama.
Meski begitu, dalam Pasal 11 PP No. 36/2025 apabila perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran iuran, maka perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK dikenakan ketentuan denda sebagaimana semula, yaitu sebesar 2% dari sebelumnya 0,5 apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
"Maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," sebagaimana tertera dalam PP 36/2025.
Dalam PP yang berlaku saat ditandatangani Prabowo pada 4 September 2025 itu juga menyebutkan ppadaterusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2O25 dan/ atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
Adapun industri padat karya tertentu yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini ialah industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diskon Iuran JKK Bakal Diperpanjang hingga Awal 2026, Ini Bocorannya!