Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEREDARAN produk palsu di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus perkara pelanggaran merek yang berkaitan dengan penjualan bearing palsu bermerek Timken.
Putusan tersebut menegaskan distribusi produk bermerek secara ilegal dapat berujung pada konsekuensi hukum sekaligus menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah.
Dalam Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga yang dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PN Jakpus menyatakan The Timken Company (Timken) berhasil membuktikan adanya penjualan bearing palsu merek Timken yang melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengadilan juga memerintahkan pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp94,61 juta kepada Timken serta menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penjualan produk bearing palsu merek Timken.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan produk palsu bukan sekadar pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian berusaha, serta keberlangsungan pasar yang sehat.
Kehadiran produk palsu berpotensi menimbulkan kerugian berlapis. Konsumen dapat memperoleh produk dengan kualitas yang tidak terjamin, sementara pelaku usaha resmi harus menghadapi persaingan dengan pihak yang tidak menjalankan standar dan kewajiban bisnis yang sama.
Managing Partner A&Co Law Office sekaligus Kuasa Hukum The Timken Company Ardhiyasa SH mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghentikan peredaran produk bearing palsu di Indonesia.
"Putusan ini merupakan satu upaya untuk menunjukkan komitmen Timken dalam menghentikan dan memberantas peredaran produk bearing Merek Timken palsu di Indonesia serta melindungi pelanggan, mitra usaha, dan konsumen," ujar Ardhiyasa.
Menurut dia, upaya pemberantasan produk palsu membutuhkan perhatian tidak hanya dari pemilik merek dan aparat penegak hukum, tetapi juga dari konsumen serta pelaku usaha sebagai mata rantai distribusi.
Timken pun mengimbau pengguna akhir (end-users) dan pelaku usaha di bidang terkait agar meningkatkan kewaspadaan terhadap produk bearing palsu atau produk lain yang menggunakan merek Timken dan beredar melalui pihak yang tidak berwenang.
Konsumen dan pelaku usaha diminta membeli bearing merek Timken melalui distributor resmi serta melakukan verifikasi terhadap identitas penjual atau pemasok melalui situs resmi Timken.
Apabila menemukan dugaan peredaran produk palsu, masyarakat juga diimbau segera melaporkannya kepada distributor resmi Timken di Indonesia dengan menyertakan bukti pendukung.
Langkah tersebut penting untuk mempersempit ruang peredaran barang palsu sekaligus membantu pemilik merek dan pihak terkait mengambil tindakan terhadap produk yang diduga melanggar ketentuan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemilik merek, pelaku usaha, konsumen dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pasar Indonesia.
Penguatan pengawasan terhadap barang palsu menjadi semakin penting seiring luasnya jaringan distribusi dan perdagangan yang memungkinkan produk beredar melalui berbagai saluran.















































