Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Depok Diperpanjang

7 hours ago 2

Home > Nasional Tuesday, 01 Jul 2025, 22:14 WIB

Perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

 Dok RUZKA INDONESIA) Flayer perpanjangan pemutihan PKB. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Warga cukup antusias dengan pprogram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk itu, Kantor Samsat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang masa pengampunan PKB yang menunggak.

Perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Program Bimbel Gratis untuk 10 Ribu Pelajar

Ketua Tim (Katim) pendataan dan penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Depok, Rina Parlina mengajak masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban, untuk segera memanfaatkan program ini.

"Ya, diperpanjang dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Karena pada masa akhir program, terlihat masih banyaknya Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar pajak," ujar Rina dalam keterangan yang diterima, Selasa (01/07/2025).

Menurut Rina, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini. Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya membayar dua tahun saja. Yaitu satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.

Baca juga: Pemkot Depok Hentikan Bansos Santunan Kematian, Dinilai Tidak Relevan dengan RPJMD

"Manfaat lainnya yaitu bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja," jelasnya.

Lanjut Rina,bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Jabar dan bebas denda pajak kendaraan.

"Semua wajib pajak, untuk membayar pajak agar tenang di jalan dan bisa menghidupkan kembali dokumen kendaraan yang sudah lama mati. Mohon untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak, supaya tidak was was dan tenang melewati jalan," pungkasnya. (***)

Image

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |