PSDKP Batam Surati Gubernur Kepri Setop Pertambangan di Pulau Kecil

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 16 Sep 2025 18:24 WIB

PSDKP Pangkalan Batam menyurati Gubernur Kepri untuk menertibkan pertambangan di pulau kecil. Tiga pulau telah disegel akibat aktivitas ilegal. Ilustrasi alat tambang. (iStockphoto/luoman)

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Batam Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil provinsi tersebut.

Surat tertanggal 29 Agustus 2025 dari Unit Pelaksanaan Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu bersifat segera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami surati Gubernur Kepri untuk menertibkan kegiatan pertambangan di Pulau-pulau kecil," Kata Kepala Pangkalan PSDK Batam, Semuel Sandi Rundupadang, dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/9).

Dia menerangkan, per Senin itu, PSDKP Pangkalan Batam  sudah menghentikan aktivitas di tiga pulau kecil yang ada di Kepulauan Riau yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang masuk administrasi Kota Batam.

"Pulau yang disegel selama 2025 ada 3 Pulau," ujar Semuel.

Aktivitas di Pulau Citlim dihentikan akibat tidak ada rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai Permen KP nomor 31 tahun 2021 dan Permen KP nomor 10 tahun 2024.

Sementara itu, untuk di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil melakukan aktivitas proyek reklamasi dan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Pernyataan dinas Provinsi Kepri

Kabid Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, R Taufik Zulfikar, mengatakan di wilayah itu memiliki 2.408 pulau dengan kategori pulau kecil dan pulau sangat kecil, baik yang berpenghuni maupun tidak.

Dia menyebut, adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil Kepulauan Riau lantaran adanya potensi sehingga bisa menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, itu pun sejalan dengan aturan dari KKP dan Kementerian ESDM.

"Sementara ada benang merahnya, itu aturan. Kalau di pulau kecil diperkenankan atau tidak. Ada dua undang - undang, undang nomor 27 tahun 2007 itu tentang Pulau - Pulau Kecil punya KKP, satu lagi undang - undang Pertambangan, Minerba itu kan, dua undang - undang itu ketika ada aktivitas di Pulau itu potensi tambang, banyak kali aturan," ujar Taufik.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |