Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

2 days ago 4

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:00 WIB

loading...

Pupuk Subsidi Bisa Ditebus...

Kementerian Pertanian memastikan pupuk subsidi bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk subsidi bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 6,7 Juta Ton per November 2024

Dia menegaskan para petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," tambahnya.

Baca Juga

Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat

Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan, dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

"Saat ini telah 100% seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," pungkas Jekvy.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pupuk Subsidi Bisa Ditebus...

1 menit yang lalu

 Belum...

44 menit yang lalu

Data Center PLN Icon...

53 menit yang lalu

H-1 Natal, 43.220 Warga...

1 jam yang lalu

Sinyal Positif Industri...

1 jam yang lalu

Genjot Promosi Pariwisata...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |