Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang berlaku mulai 18 September 2025.
Aturan ini menjadi dasar pemberian subsidi bunga hingga 10% bagi masyarakat yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema program perumahan.
Mengutip beleid, besaran subsidi bunga atau subsidi margin kredit ditetapkan sebesar 10% untuk plafon di atas Rp 10 - Rp 100 juta dan 5,5% untuk plafon di atas Rp 100 - Rp 500 juta. Subsidi ini berlaku paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi maupun pembelian rumah.
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan paling lama 5 tahun. Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi," bunyi pasal 15 PMK 65 Tahun 2025 dikutip Senin (29/9/2025).
Namun, PMK ini juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan dapat merubah besaran subsidi bunga/margin dan jangka waktunya pada Kredit Program Perumahan ini dapat berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
Untuk menikmati fasilitas subsidi, debitur dapat mengajukan KPR melalui bank atau lembaga keuangan yang telah ditetapkan sebagai penyalur Kredit Program Perumahan.
Berdasarkan Pasal 12, subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA kredit program perumahan dengan penyalur kredit program perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
Perjanjian kerjasama harus memuat:
- Identitas para pihak
- Hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban penyalur kredit program perumahan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Program perumahan
- Sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan tidak secara spesifik mengarahkan penyaluran dana KPR 10% ke bank tertentu. Namun, karena program subsidi ini dilakukan untuk mendukung 3 juta rumah, maka akan terbuka bagi bank penyalur seperti BTN, BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta bank lainnya yang mendukung program Presiden ini.
Kemudian, tercantum pada pasal 17, formula perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin : 360.
Sebagai catatan, hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah. Adapun, patut diingat, tagihan ini dihitung berdasarkan baki debet per akhir bulan sebelumnya dan harus disertai data serta dokumen pendukung.
Berdasarkan pasal 20, subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan tidak diberikan terhadap:
a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Mandiri Bikin Mudah Tenaga Kesehatan Hermina Group Punya Rumah