Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (tengah) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, 2 tahun 6 bulan penjara, Senin (30/6/2025). Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD yang turut menyeret eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan, Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Hakim Gatot.
Selain itu, Rachmat diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Gatot.
Dalam persidangan tersebut, Rachmat hadir secara virtual melalui sambungan video. Setelah vonis dibacakan, Rachmat dan kuasa hukumnya menyampaikan akan menimbang terlebih dulu putusan majelis hakim sebelum menyatakan menerima atau banding. "Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Rachmat.
Hakim Gatot memberi waktu satu pekan kepada Rachmat dan kuasa hukumnya untuk melakukan pertimbangan. Vonis majelis hakim terhadap Gatot sesuai dengan tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar pada 28 Mei 2025.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Rachmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.