REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan salah-satu tokoh skandal ‘Papa Minta Saham’ itu sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Meskipun sudah tersangka, namun penyidik belum berhasil menangkap si Raja Minyak itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN). Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp 200 triliun itu.
Pada Februari lalu sembilan tersangka awalan dalam kasus yang sama, sudah lebih awal diumumkan. Termasuk tersangka awalan tersebut, adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan anak angkat RIza Chalid juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama pada Februari 2025 lalu.
Terkait Riza Chalid, kata Qohar ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Qohar mengatakan, dalam pengusutan korupsi minyak mentah Pertamina ini, tim penyidikannya sudah berkali-kali memanggil Riza Chalid secara patut untuk diperiksa. Akan tetapi, Riza Chalid tak pernah menggubris undangan pemeriksaan tersebut. Sehingga penyidik, kata Qohar mengumumkannya sebagai tersangka.
“Khusus MRC (Riza Khalid) ini, penyidik sudah tiga kali berturut-turut memanggilnya secara patut untuk diperiksa. Tetapi tidak pernah hadir,” kata Qohar.
Diketahui, kata Qohar, dari pencarian selama ini, Riza Chalid berada di luar negeri, dan berpindah-pindah. “Memang yang bersangkutan selama ini tidak berada di dalam negeri,” kata Qohar.
Sampai pada penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, diketahui keberadaannya di Singapura. “Keberadaan yang bersangkutan saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar.
Karena itu, meskipun sudah berstats tersangka, namun penyidik belum dapat melakukan penahanan. Namun begitu, kata Qohar, penyidik meminta Riza Chalid kooperatif atas status hukumnya tersebut dengan menyerahkan diri, pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, di Singapura untuk menemukan yang bersangkutan atau mendatangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Qohar.