Repricing Premi, Klaim Asuransi Kesehatan Membaik

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbaikan kinerja industri asuransi kesehatan hingga April 2025. Hal ini salah satunya disebabkan adanya kebijakan repricing atau penyesuaian harga premi bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perbaikan kinerja asuransi kesehatan terlihat dari penurunan rasio klaim. Rasio klaim tercatat sebesar 51,29% untuk asuransi jiwa, sedangkan asuransi umum berada di angka 49,97%.

Berkaca pada tahun 2024, klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 71,2%. Rasio klaim tersebut dihitung sebagai klaim terhadap premi bruto, tidak termasuk cadangan klaim maupun biaya operasional.

"Perbaikan rasio klaim dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi atau repricing dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis masing-masing," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin, (2/6/2025).

OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini diumumkan pada 19 Mei 2025 dan telah tersedia di situs resmi OJK.

SE OJK ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan asuransi kesehatan, seiring tingginya laju inflasi medis yang melampaui inflasi umum. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat skema pembiayaan bersama antara perlindungan komersial dan nasional.

"OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melaui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat," kata dia.

Regulasi baru ini juga mengatur pembentukan medical advisory board guna menjamin mutu dan akuntabilitas layanan kesehatan. Dewan ini akan berperan dalam memberikan panduan medis bagi penyelenggara asuransi.

Dalam SE OJK tersebut, ditetapkan bahwa produk asuransi kesehatan wajib menyediakan fitur pembayaran penuh (full payment) baik untuk rawat inap maupun rawat jalan. Selain itu, produk harus dapat terhubung (coordination of benefit / COB) dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan menggelar sosialisasi SE OJK ini kepada seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi akan dilakukan dalam kesempatan pertama agar seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut secara optimal.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Ada 36 Emiten Yang Berniat Buyback Saham Tanpa RUPS

Next Article Ini Bocoran Aturan Kerja Sama BPJS & Asuransi Swasta

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |