Resmi, Pupuk Bersubsidi 2026 Bisa Ditebus Mulai 1 Januari Pukul 00.00

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 resmi dapat disalurkan dan ditebus petani serta pembudidaya mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian itu sejalan dengan penetapan pagu alokasi pupuk bersubsidi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN Pengelolaan Subsidi Sektor Pertanian dan Perikanan TA 2026.

Pagu alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 berdasarkan DIPA BUN Pengelolaan Subsidi Sektor Pertanian dan Perikanan Nomor SP DIPA-999.07.1.984149/2026 pada satuan kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan sepanjang 2026.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menerangkan seluruh tahapan krusial telah diselesaikan tepat waktu sehingga tidak terjadi jeda penyaluran pada awal tahun. Penetapan pagu dan alokasi pupuk bersubsidi menjadi penanda kesiapan pemerintah menjalankan program subsidi pupuk sejak hari pertama 2026.

“Pada hari ini, Senin 29 Desember 2025, tepat di posisi jam 18.18, kita sudah menyelesaikan salah satu tahapan yang luar biasa, tahapan krusial sebagai pertanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2026 sudah bisa kita tindak lanjuti,” kata Jekvy.

Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/HK.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK untuk kakao 81.179 ton, pupuk organik 558.273 ton, serta pupuk ZA 16.449 ton.

Jekvy menjelaskan alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Penetapan dilakukan untuk memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian terpenuhi secara memadai guna mendukung produktivitas dan swasembada pangan nasional.

“Dengan terlaksananya seluruh tahapan ini membuktikan koordinasi dan kolaborasi yang utuh antara semua institusi yang terlibat dalam menyusun, merencanakan, dan mendistribusikan pupuk untuk swasembada pangan,” ujar Jekvy.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan ditetapkan sebesar 295.676 ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/HK.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, serta pupuk organik 83.834 ton.

Skema tersebut menempatkan sektor perikanan sebagai bagian dari pengelolaan pupuk bersubsidi sektor pertanian dalam DIPA BUN 2026. Dengan pengaturan ini, pembudidaya ikan resmi menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi mulai awal tahun depan.

Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja menilai kebijakan ini sebagai tonggak baru bagi perikanan budidaya nasional. “Ini sangat bersejarah untuk dunia perikanan, karena mulai 1 Januari 2026 para pembudidaya ikan mendapatkan kepastian pupuk bersubsidi untuk kegiatan produksi,” kata Ujang Komarudin.

PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapan operasional untuk mengeksekusi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan memastikan kontrak telah ditandatangani, stok tersedia di seluruh titik serah, dan sistem penebusan siap digunakan sejak awal tahun.

Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menyampaikan penetapan pagu dan alokasi tersebut memungkinkan penebusan pupuk bersubsidi dilakukan serentak. “Per 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, petani yang sudah terdaftar di e-RDKK maupun pembudidaya yang telah terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan HET,” ujar Robby.

Penyaluran pupuk bersubsidi 2026 mengandalkan integrasi data e-RDKK dan sistem penebusan sektor perikanan untuk memastikan prinsip tujuh tepat berjalan, terutama tepat sasaran dan tepat waktu. Pemerintah dan operator juga mendorong pengawasan bersama agar anggaran subsidi digunakan sesuai peruntukan.

Dengan penetapan pagu dan alokasi sebelum pergantian tahun, pemerintah menargetkan tidak terjadi kelangkaan pupuk pada fase awal musim tanam dan produksi budidaya. Skema ini diharapkan menjaga kepastian usaha petani dan pembudidaya sekaligus memperkuat swasembada pangan nasional sejak hari pertama 2026.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |