loading...
Pengadilan Rusia mendenda Google Alphabet sebesar 8 miliar rubel atau USD77,9 juta (yang setara Rp1,2 triliun). Foto/Dok
MOSKOW - Pengadilan Rusia mendenda Google Alphabet sebesar 8 miliar rubel atau USD77,9 juta (yang setara Rp1,2 triliun) karena tidak mematuhi perintah sanksi sebelumnya. Hal ini disampaikan layanan pers pengadilan Moskow di Telegram.
Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia memerintahkan platform teknologi asing untuk menghapus konten yang dianggapnya ilegal. Jika tidak mematuhinya, perusahaan bakal dikenakan denda.
Nominal denda yang dijatuhkan terus mengalami peningkatan secara nominal. Dimana denda terhadap Google Alphabet menandai peningkatan signifikan terkait besaran denda yang harus dibayarkan dari sebelumnya sekitar 4 juta rubel.
Google tidak segera menanggapi permintaan komentar yang dikirim melalui email seperti dilansir Reuters.
Pengadilan Distrik Chertanovo di Moskow mengatakan, denda dijatuhkan karena kegagalan Google mematuhi sanksi administratif. Namun pihak pengadilan tidak memberikan rincian terkait pelanggaran administratif apa yang dilakukan Google hingga terkena denda tersebut.
YouTube telah menarik kemarahan khusus karena menghosting konten yang ditolak Moskow. Platform video ini digunakan untuk menarik sekitar 50 juta pengguna harian di Rusia, tetapi jumlah itu telah turun menjadi sekitar 12 juta, menurut data Google.
YouTube telah menuai kemarahan khusus karena menghosting konten yang ditentang Moskow. Platform video tersebut dulunya menarik sekitar 50 juta pengguna harian di Rusia, tetapi jumlah tersebut telah turun menjadi sekitar 12 juta, menurut data Google.
Para kritikus menuding otoritas Rusia sengaja mengganggu kecepatan unduh YouTube untuk mencegah warga Rusia menonton konten di sana yang menentang Presiden Vladimir Putin dan pemerintahannya.
Rusia membantahnya, hal itu dengan mengatakan masalah tersebut disebabkan oleh kegagalan Google untuk meningkatkan peralatan. Namun tuduhan ini disangkal oleh perusahaan dan pakar teknologi.
Putin pada Desember 2024 menuduh Google sebagai alat yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk kepentingan politik.
(akr)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya