Sektor Industri Kreatif Minta Penyeragaman Warna dan Desain Produk Tembakau Dihapus

5 days ago 4
Sektor Industri Kreatif Minta Penyeragaman Warna dan Desain Produk Tembakau Dihapus Ilustrasi(Magnific.com)

RENCANA penerapan penyeragaman desain dan warna kemasan rokok polos alias (plain packaging) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memicu kekhawatiran dan penolakan dari berbagai pelaku industri ekonomi kreatif. Kebijakan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem desain, periklanan, hingga penyiaran di Indonesia.

Aturan tersebut mewajibkan penyeragaman kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C dan membatasi elemen visual seperti tipografi, logo, serta visual yang selama ini menjadi pembeda antar-merek dan telah dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual.

Sementara berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2021, terdapat 6 subsektor industri kreatif yang berkaitan erat dengan industri tembakau, yaitu desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, dan penyiaran. Secara kolektif, subsektor ini mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan bahwa industri media luar ruang akan menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung. Ia memprediksi 86% dari pengiklan produk tembakau akan terdampak aturan ini. "Kalau produk tembakau ini tak ada identitas, lalu apa yang mau diiklankan? Ini justru menghilangkan poin penting dari suatu iklan," katanya.

Keluhan serupa datang dari sektor penyiaran. Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menyoroti potensi hilangnya pendapatan industri televisi, mengingat iklan rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar.

Berdasarkan data Nielsen, kontribusi iklan rokok pada semester I/2022 mencapai Rp4,5 triliun, turun dari Rp9,1 triliun pada 2021. Sejak diberlakukannya PP 28/2024, pelaku periklanan melaporkan kemerosotan pendapatan hingga 50%.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya menyatakan perlunya titik temu antara perlindungan kesehatan dan kelangsungan industri kreatif. Menurutnya, elemen visual pada kemasan adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki nilai ekonomi.

"Karena itu, yang kami dorong adalah adanya kajian komprehensif dan berbasis data sehingga tujuan kesehatan dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan disusun untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja. Ia membantah kebijakan ini berpotensi berdampak signifikan pada aspek ekonomi dan sosial, "Yang diatur adalah pembatasan penggunaan elemen visual tertentu yang dapat meningkatkan daya tarik produk atau menimbulkan persepsi keliru mengenai risiko kesehatan," jelasnya.

Meski demikian, gelombang protes terus terjadi khususnya dari petani dan serikat pekerja industri tembakau. Selain rencana penerapan kemasan polos, industri tembakau kini juga dihadapkan pada sejumlah kebijakan restriktif lain, mulai dari pembatasan kadar tar dan nikotin hingga pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Kombinasi regulasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu badai PHK, mengganggu keberlangsungan sektor strategis, serta mengurangi kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan penerimaan negara. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |