Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasannya

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa hari lagi seluruh umat Islam di dunia akan melaksanakan Hari Raya Iduladha 1446 H atau 2025. Tentunya hari Lebaran ini identik dengan penyembelihan daging kurban.

Memotong hewan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Setelah hewan kurban disembelih, tentunya pembagian daging ke masyarakat pun dilakukan. Hal ini bertujuan sebagai momen penyebaran kebaikan.

Meski demikian, ada hal yang perlu diperhatikan yakni proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Berikut daftar golongannya:

1. Shohibul Qurban
Shohibul kurban merupakan golongan orang yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya"(HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Setelah sepertiga bagian daging diberikan kepada yang berhak menerima, sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat atau tetangga di sekitar rumah.

Banyaknya daging kurban yang dibagikan kepada orang terdekat sejumlah sepertiga dari berat total. Meskipun mereka termasuk dalam kategori orang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat sepertiga bagian hewan kurban.

Sebagai catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, orang terdekat dan tetangga tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan sepenuhnya hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Preventive Care Jadi Arah Baru Bisnis Layanan Kesehatan

Next Article Cara Paling Sehat Memasak Daging Kambing agar Kolesterol Tidak Naik

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |