Sidang Vonis Hasto Kristiyanto pada Jumat akan Disiarkan Secara Daring

12 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, secara daring. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan penyiaran secara langsung sidang vonis Hasto secara daring melalui platform YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertujuan mengurangi kepadatan di dalam ruang sidang saat vonis digelar pada Jumat (25/7/2025).

"Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik," ucap Andi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Pada sidang kasus Hasto sebelumnya, PN Jakarta Pusat mencatat terdapat sekitar 800 orang hingga 1.000 orang yang hadir untuk menyaksikan persidangan, baik dari simpatisan maupun masyarakat umum, yang tersebar di dalam ruang persidangan, area lobi, hingga luar PN Jakarta Pusat. Dengan adanya siaran langsung melalui YouTube, Andi berharap masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan dari rumah atau kantor masing-masing.

Selain menyediakan siaran langsung, PN Jakarta Pusat juga akan memfasilitasi TV pool bagi media massa untuk mengambil gambar di dalam ruang persidangan. Dengan demikian, kata dia, para reporter dan kamerawan televisi (TV) bisa menunggu di area lobi untuk bersiap melakukan wawancara doorstop di tempat yang telah disediakan.

Sementara untuk wartawan yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan dibatasi hanya untuk wartawan tulis (cetak dan siber) dan foto yang memiliki akses khusus dari PN Jakarta Pusat. Andi menuturkan kapasitas maksimum bagi para penonton di ruang Kusumahatmaja, sebagai tempat sidang vonis kasus Hasto rencananya digelar, berjumlah 70 orang, yang akan dibagi sebanyak 30 orang untuk masyarakat umum serta 40 orang untuk wartawan tulis dan foto.

"Jadi kalau bisa nonton persidangan dengan santai di rumah masing-masing, sebaiknya di rumah masing-masing saja," tuturnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap. Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |