REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, resmi kembali disalurkan. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan SPHP beras dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025.
Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah 1.318.826.629 kilogram (kg). Ini melalui melalui surat penugasan dari Kepala NFA Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025.
"Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi," kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).
Ia melanjutkan, Bulog juga bisa mendistribusikan SPHP beras tahun ini melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam lampiran surat penugasan, terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah NFA sesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya. Salah satunya dengan ditambahkannya KDMP sebagai mitra penyalur Bulog.
Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP, dengan beras jenis lainnya. Kemudian, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal dua pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Kendati demikian, SPHP beras dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu. Itu seperti di wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), juga wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
"Kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak. Mulai dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat. Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan," ujar Arief.
Adapun harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp 11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri.
Lebih lanjut, penyaluran kembali program SPHP beras ini berangkat dari tren harga beras medium yang cenderung terus meningkat. Per 9 Juli, rerata harga beras medium dalam Panel Harga Pangan telah melampaui HET. Rerata harga beras medium Zona 1 berada di Rp 13.728 per kg atau 9,82 persen lebih dari HET. Zona 2 berada di Rp 14.388 per kg atau 9,83 persen melebihi HET. Zona 3 berada di Rp 16.052 per kg atau 18,9 persen di atas HET.