SPMB dan Keadilan Akses Pendidikan

4 hours ago 8

Image Fahhala

Guru Menulis | 2026-06-26 16:02:02

Ilustrasi

Pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2026 kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat. Orang tua siswa menyampaikan keberatan atas hasil seleksi yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Kondisi ini kemudian mendorong berbagai kelompok masyarakat untuk meminta penelusuran menyeluruh terhadap proses yang berlangsung. Desakan untuk mengusut tuntas kisruh tersebut terus menguat seiring meningkatnya keresahan publik. (Detik.com, 12/06/2026)

Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, ketika hasil kebijakan menimbulkan ketimpangan rasa keadilan, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Sistem pendidikan harus menjamin keadilan sekaligus kualitas secara bersamaan.

Kebijakan tidak cukup dinilai dari tujuan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat. Dengan demikian, persoalan SPMB dapat dipahami sebagai indikator bahwa keadilan akses pendidikan masih memerlukan perhatian yang lebih serius.

Selanjutnya, realitas di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kualitas antar sekolah. Sebagian sekolah memiliki fasilitas lengkap, tenaga pendidik yang memadai, dan lingkungan belajar yang kondusif. Sementara itu, sekolah lainnya masih menghadapi keterbatasan.

Perbedaan ini membentuk preferensi di tengah masyarakat. Orang tua cenderung memilih sekolah yang dinilai lebih mampu memberikan masa depan yang baik bagi anaknya. Kondisi ini menciptakan konsentrasi pada sekolah tertentu. Akibatnya, kebijakan pemerataan menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Distribusi siswa tidak dapat berjalan optimal jika kualitas sekolah belum merata.

Kebijakan zonasi hadir sebagai upaya untuk meratakan akses pendidikan. Namun, implementasinya menunjukkan bahwa pemerataan siswa belum diikuti oleh pemerataan kualitas. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara tujuan kebijakan dan hasil di lapangan.

Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai peran negara dalam menjamin kualitas pendidikan. UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) menegaskan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam praktik.

Program bantuan seperti BOS memberikan dukungan, tetapi belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan pendidikan. Dengan demikian, perbaikan kebijakan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

*Pendidikan dalam Islam*

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Allah Swt. berfirman, “Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membangun kualitas manusia.

Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini menunjukkan bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Dalam sejarah, Rasulullah saw. memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Beliau menjadikan pengajaran sebagai bagian dari kebijakan publik. Para khalifah setelah beliau juga melanjutkan tradisi ini dengan menyediakan sarana pendidikan yang memadai di berbagai wilayah.

Sistem pendidikan Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Negara tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan pendidikan terpenuhi. Pembiayaan pendidikan diambil dari pengelolaan sumber daya negara, sehingga tidak membebani masyarakat.

Selain itu, negara memastikan pemerataan fasilitas pendidikan. Sekolah dengan kualitas yang setara tersedia di berbagai wilayah. Hal ini menghilangkan kesenjangan yang selama ini menjadi sumber persoalan.

Kurikulum pendidikan disusun dengan tujuan membentuk kepribadian yang utuh. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur menjelaskan bahwa pendidikan harus membangun pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan nilai Islam. Sejarah mencatat bahwa sistem ini mampu melahirkan generasi unggul yang memberikan kontribusi besar bagi peradaban.

*Penutup*

Kisruh SPMB Jawa Barat menjadi pengingat penting bagi kita semua. Persoalan ini menunjukkan bahwa keadilan akses pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Refleksi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi. Perbaikan tidak cukup dilakukan pada aspek teknis, tetapi perlu menyentuh paradigma yang mendasari kebijakan.

Ketika pendidikan dikelola dengan tanggung jawab yang kuat dan visi yang jelas, maka keadilan dan kualitas dapat terwujud secara bersamaan. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |