loading...
Pemerintah meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK 20.000 karyawan setelah diputus pailit. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan tersebut mengancam PHK 20.000 karyawan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan Kemnaker tengah berkomunikasi dengan manajemen Sritex guna memastikan nasib karyawan. Pasalnya, putusan Pailit tersebut belum dinyatakan inkrah hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA," ujar Indah dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/10/2024).
Indah melanjutkan, meski saat ini Sritex tengah mencatat total asset yang tersedia, Kemnaker tetap mengimbau agar gaji dan upah karyawan yang masih bekerja untuk tetap dibayarkan tepat waktu. Kemnaker mengimbau kepada Serikat Pekerja yang tergabung di PT Sritex, untuk tetap menjaga situasi kondusifitas. Hal ini diungkapkan Indah lantaran menurutnya, manajemen PT Sritex tengah berupaya mengambil solusi yang berkeadilan dari kedua belah pihak.
"Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," jelas Indah.
(nng)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya