Syarat Daftar Bantuan Pendidikan PIP 2025

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada periode Juni 2025.

Terdapat syarat daftar bantuan pendidikan 2025 yang harus dipenuhi peserta, berdasarkan peraturan baru Kemendikbud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat penerima bantuan PIP 2025 ini diperuntukkan bagi murid yang memenuhi kriteria utama.

Pengajuan bantuan PIP tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh murid atau orang tua, melainkan hanya melalui sekolah dan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, sekolah wajib memperbarui data siswa di sistem Dapodik secara berkala, dan memastikan bahwa calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria, serta memenuhi syarat dan telah terverifikasi.


Syarat baru daftar bantuan pendidikan PIP 2025

Dilansir dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut syarat baru daftar bantuan pendidikan 2025 untuk PIP yang harus dipenuhi peserta penerima manfaat.

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Tentang PIP

Merujuk laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik usia 6-21 tahun.

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendukung pembiayaan pendidikan dasar hingga menengah.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar yaitu sebagai berikut:

  • Meningkatkan akses pendidikan dasar hingga menengah.
  • Mencegah putus sekolah karena kendala ekonomi.
  • Menarik kembali anak putus sekolah agar bersekolah.

Agar siswa yang berhak mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah tidak tertinggal, pihak sekolah wajib memperbarui data siswa secara aktif di sistem Dapodik.

Selain itu orang tua murid juga perlu mengecek rutin status penerima PIP 2025 di situs SiPintar untuk memastikan bahwa data peserta terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Demikian penjelasan mengenai syarat baru daftar bantuan pendidikan 2025.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |