Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM yang Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi koperasi, usaha mikro, kecil ,dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Bahlil dalam konferensi pers, di Kantornya, Kamis (9/10/2025), mengatakan, sejatinya sumur rakyat tersebut bisa dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga UMKM.

Namun, tidak sembarang, koperasi hingga UMKM yang bisa mengelola sumur minyak rakyat harus berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi dari sini, karena UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun, direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari Pusat," katanya Bahlil, dikutip Minggu (12/10/2025).

Bahlil menjelaskan UMKM atau koperasi yang mau mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus harus berasal dari tempat sumur berada. Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.

Dia juga meyakini kepala daerah tidak akan memberikan rekomendasi sembarangan dalam menilai kemampuan koperasi hingga UMKM lokal untuk mengelola sumur.

"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," imbuhnya.

Kerja sama antara Pemda dan Kementerian Pusat pun dianggap penting dalam pelaksanaan program ini. "Harus ada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah," tegas Bahlil.

Sebagai informasi, peluang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mengelola sumur minyak rakyat ini dibuka melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah mencatat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang berpotensi untuk dikelola.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak, Daerah Ini Paling Banyak!

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |