Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu. Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ali mengungkapkan bahwa syarat utama penerima pemutihan ini adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Minggu (25/10/2025).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan secara keseluruhan program tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya.
Namun, dia menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun. Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.
Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan karena ini akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
"Nah itu kan istilahnya kayak udah bertahun-tahun kan, nanti kayak kita write off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya kayak gitu," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 3 Juni 2025

3 hours ago
2
















































