Syarat RI Punya Nuklir Tinggal Selangkah Lagi, Ini Buktinya!

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas 500 Megawatt (MW) ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034. Hal ini menandai keseriusan Indonesia dalam pengembangan sumber energi baru.

Mengutip dokumen RUPTL Senin (16/6/2025), pada hal 35 menyebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Adapun dalam arah kebijakan energi nasional ke depan, pemanfaatan energi nuklir dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.

Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan pengembangan energi nuklir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Sejalan dengan dokumen RUKN, PLN mencantumkan rencana pengembangan PLTN dalam dokumen RUPTL.

Dalam implementasi program pengembangan PLTN sesuai guideline yang dikeluarkan International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangan terkait ketenaganukliran, Indonesia diwajibkan untuk memenuhi 19 syarat readiness of the Infrastructure, meliputi:

1. Nuclear Safety;

2. Funding and Financing;

3. Legal Framework;

4. Safeguards;

5. Radiation Protection;

6. Regulatory Framework;

7. Electrical Grid;

8. Human Resources Development;

9. Sites and Supporting Facilities;

10. Environmental Protection

11. Emergency Planning;

12. Nuclear Security;

13. Nuclear Fuel Cycle;

14. Radioactive Waste Management;

15. Industrial Involvement;

16. Procurement;

17. National Position;

18. Management;

19. Stakeholder Involvement.

Berdasarkan assessment dari IAEA Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission tahun 2009, Indonesia telah melaksanakan persiapan dengan pemenuhan 16 dari 19 persyaratan elemen infrastruktur (poin 1 sampai 16), sehingga diperlukan langkah konkret untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

Sementara, dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan PLTN, pemerintah melalui BATAN/BRIN telah melakukan sejumlah survei tapak di berbagai wilayah. Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi kegempaan, besaran peak ground acceleration (PGA), bahaya gunung api dan sesar permukaan.

Setidaknya, dari total 28 wilayah yang telah disurvei, seluruhnya dinyatakan memiliki potensi sebagai lokasi PLTN, dengan total kapasitas pengembangan yang diperkirakan dapat mencapai hingga 70 GW.

Berdasarkan wilayah potensial tersebut, serta mengacu kepada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, potensi PLTN pada tahap awal direncanakan akan dibangun di Sistem Sumatera dan Kalimantan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dipercepat! RI Bakal Punya 'Nuklir' di Tahun 2029

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |