Tarif Ojek Online Bakal Naik 15%, Driver Ojol Ungkap Hal Tak Terduga

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyesuaikan tarif ojek online (ojol), di mana hal ini merupakan respons pemerintah akan keresahan para driver ojol. Tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 8% hingga 15%, untuk ojol roda dua.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan bahwa rencana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol sebesar 8-15% tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi ojol bila potongan platform tidak diturunkan.

"Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Apalagi untuk pengantaran barang dan makanan yang tarifnya diserahkan pada harga pasar alias ditentukan sepihak oleh perusahaan platform," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).

"Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18.000 kepada platform," sebutnya.

Padahal di sisi lain, pengemudi ojol, taksol dan kurir harus menanggung berbagai biaya operasional sehari-hari seperti bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, pergantian spare parts, cicilan handphone, cicilan kendaraan dan biaya lainnya.

Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

SPAI katanya menuntut potongan platform diturunkan menjadi 10% bahkan dihapuskan. Selanjutnya mereka juga menuntut upah dibayarkan tidak lagi secara satuan order yang diselesaikan.

"Tapi kami minta dibayarkan dengan skema upah minimum provinsi (UMP) agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir setiap bulannya," ucapnya.

Selain itu SPAI juga mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dan komunitas ojol, taksol dan kurir dalam setiap pembahasan peraturan yang akan diterbitkan. Selain potongan platform yang mencekik, mereka juga mendesak agar dihapuskan skema atau program diskriminatif seperti skema slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat, level/tingkatan, prioritas.

Semua itu diskriminatif karena pengemudi ojol, taksol dan kurir yang tidak bergabung dalam skema tersebut, sulit mendapatkan orderan karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut," tuturnya.

Selain itu mereka juga ingin Kemenhub menghapuskan pasal hubungan kemitraan. Mereka berpandangan bahwa sejak awal Juni lalu seluruh negara anggota ILO melalui sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa sudah menyepakati istilah pekerja platform bagi pengemudi yang bekerja pada pekerjaan berbasiskan platform atau online.

"Untuk selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan mengadopsi ketentuan internasional itu ke dalam regulasi nasional seperti RUU Ketenagakerjaan," tutupnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keputusan Lengkap Prabowo Soal THR Swasta-BUMN dan Bonus Driver Ojol

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |