Tarif TransJakarta Segera Naik, Pramono Pastikan 15 Golongan Tetap Gratis

2 weeks ago 27
Tarif TransJakarta Segera Naik, Pramono Pastikan 15 Golongan Tetap Gratis Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tarif TransJakarta untuk 15 golongan masyarakat tetap gratis, meski penyesuaian tarif segera dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.(MI/Farhan)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan usulan penyesuaian tarif layanan transportasi umum masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keputusan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta besaran subsidi yang diberikan pemerintah.

Ia mengatakan pembahasan penyesuaian tarif kini menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan APBD bersama DPRD DKI Jakarta.

“Sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan APBD dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi itu menjadi prioritas untuk segera diputuskan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, kebijakan tarif tidak akan membebani kelompok warga yang selama ini mendapatkan layanan transportasi gratis. Namun, untuk tarif golongan biasa akan segera naik dalam waktu dekat.

“Namun yang jelas, saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat kita. Karena ada 15 golongan yang terus kita tambah untuk kita gratiskan, sehingga dengan demikian siapapun yang nanti mengalami kenaikan tarif, pastilah orang-orang yang mampu untuk itu,” katanya.

Ia menambahkan, program layanan transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat akan tetap dipertahankan. Ia telah menginstruksikan agar kebijakan tersebut terus diperkuat.

“Sementara 15 golongan tersebut, sekarang saya sudah minta untuk digalakkan dan tetap kita gratiskan,” pungkasnya. 

15 Golongan Masyarakat yang Tetap Gratis

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
  2. Penerima bantuan sosial Jakarta
  3. Tim penggerak dan kelompok PKK Jakarta
  4. PJLP dan pegawai non-ASN DKI Jakarta 
  5. Penyandang disabilitas
  6. Lansia ber-KTP DKI Jakarta (60 tahun ke atas)
  7. Anggota Veteran Republik Indonesia
  8. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (karyawan swasta)
  9. Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD di Jakarta
  10. Penjaga (marbot) dan pengurus rumah ibadah di Jakarta
  11. Penduduk KTP Kepulauan Seribu
  12. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu Jakarta
  13. Anggota TNI dan Polri
  14. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  15. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta. 

(Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |