Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memiliki Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) untuk memaksimalkan penertiban tambang ilegal di Indonesia.
"Dirjen Gakkum ini sebentar lagi sudah mau dilantik. Untuk organisasinya sudah," ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Yuliot menyampaikan bahwa Presiden sudah menetapkan siapa yang akan menjadi dirjen, namun ia tidak mengungkapkan sosok tersebut. Yang jelas, kata dia, pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelum adanya Dirjen Gakkum, Yuliot menyebut evaluasi terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sudah berlangsung sejak 2022. Kementerian ESDM telah mengevaluasi IUP-IUP yang tidak berkegiatan, dan telah mencabut 2.078 IUP pada 2022.
Ke depan, ujarnya, Dirjen Gakkum akan bertugas menilai pemilik IUP mana yang memenuhi persyaratan kegiatan pertambangan yang ditetapkan pemerintah, serta mana yang patuh terhadap perizinan yang mereka dapatkan, hingga menilai dampak ekonomi dari masing-masing IUP.
"Hingga berapa banyak tenaga kerja yang terserap (oleh kehadiran tambang), itu nanti akan ada evaluasi," kata Yuliot.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang segera dibentuk di Kementerian ESDM akan dipimpin oleh aparat, mulai dari polisi, tentara, atau jaksa.
Bahlil mengakui bahwa selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Ia menemukan bahwa laporan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (RKAB) kerap lambat dalam proses penerbitannya.
Oleh karena itu, dengan penambahan direktorat baru di institusi yang dipimpinnya, Bahlil berharap Direktorat Jenderal Gakkum dapat menyelesaikan permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) serta menjadikan tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan.
sumber : Antara