Tok! Perusahaan Geothermal AS Jadi Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan panas bumi asal Amerika Serikat, sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Pengumuman pemenang lelang WKP Telaga Ranu ini sudah diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat Pengumuman No.5.Pm/EK.04/DJE.P/2026 pada 12 Januari 2026.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi melalui surat pengumuman itu mengatakan, keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara

"Sehubungan dengan Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menteri ESDM telah menetapkan Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yaitu: Nama Badan Usaha : PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01)," bunyi surat penggumuman pemenang pelelangan WKP Telaga Ranu, dikutip Kamis (15/01/2026).

Adapun bunyi poin ke-2 dalam pengumuman tersebut yaitu:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi maka:

a. Pemenang lelang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:

1) Membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) Menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud di Bank yang berstatus BUMN.

b. Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

c. Pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.

d. Pembentukan Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan komposisi kepemilikan saham Badan Usaha baru paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dimiliki oleh Badan Usaha Pemenang Lelang.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |