Tragis, Pengemudi Ojol Tewas Setelah Dirampok dan Ditikam di Kalasan Sleman

16 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Nasib nahas menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AD (41) yang tewas setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Proliman, Kalasan, Sleman, Selasa (3/6/2025) dini hari. Pelaku, seorang mahasiswa berinisial BPU (27), telah berhasil ditangkap oleh Polsek Kalasan.

Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. "Peristiwa itu bermula pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, saudara AD, menerima orderan ojek online dengan titik penjemputan di Proliman, Kalasan," ujarnya.

"Saat tiba di lokasi penjemputan, korban dihampiri oleh pelaku, saudara BPU, yang merupakan pemesan ojek online tersebut. Keduanya kemudian sepakat untuk menuju titik pengantaran di Purwomartani, Kalasan. Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk melewati jalan yang lebih sepi, yaitu Jalan Dusun Tawang, Tamanmartani, Kalasan," lanjut AKP Mujiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).

Setibanya di lokasi yang sepi, tanpa diduga, pelaku langsung melakukan aksinya. "Pelaku langsung menyekap korban dari belakang dan sudah membawa pisau dapur stainless steel. Korban AD seketika menghentikan laju kendaraannya dan mencoba melawan," kata Kapolsek.

"Dalam perkelahian tersebut, pelaku tega menusukkan pisau ke perut korban, menyebabkan korban terjatuh. Pelaku kemudian secara paksa mengambil ponsel korban dari sakunya," katanya.

AKP Mujiyanto juga mengungkapkan bagaimana korban sempat berusaha mempertahankan diri. "Korban masih mencoba mempertahankan barang miliknya, hingga pisau dapur pelaku sempat terjatuh. Namun, pelaku rupanya sudah menyiapkan cutter dari rumah. Ia kembali menyerang korban dengan mengayun-ayunkan cutter tersebut, mengenai bahu dan lengan kanan korban. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku langsung melarikan diri," katanya.

"Korban AD yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RS Sardjito. Namun, setelah dua hari dirawat intensif, pada tanggal 9 Juni 2025, korban AD menghembuskan napas terakhirnya," kata AKP Mujiyanto.

Setelah kejadian, Polsek Kalasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang ditemukan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalasan berhasil mengamankan pelaku BPU pada 7 Juni 2025. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu buah pisau dapur stainless steel bergagang warna oranye, panjang 27 sentimeter, satu buah cutter warna merah, satu buah HP merek Redmi 5A warna silver (diduga sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk memesan Gojek.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjadikan driver ojek online sebagai sasaran kejahatannya. Sementara itu, motif pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan ini adalah karena terlilit utang.

Atas perbuatannya, pelaku BPU dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan kembali akan bahaya yang mengintai para pekerja ojek online, terutama saat beroperasi di jam-jam rawan dan lokasi sepi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |