Transaksi Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Celios Beberkan Dampaknya Bagi Masyarakat

9 hours ago 2

Indonesia semakin rentan terhadap praktik pencucian uang dan tindak pidana lintas negara akibat maraknya transaksi judi online (judol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai Indonesia semakin rentan terhadap praktik pencucian uang dan tindak pidana lintas negara akibat maraknya transaksi judi online (judol). Bhima mengungkapkan perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut sudah mencapai angka fantastis.

"Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online tembus Rp 1.200 triliun. Artinya, ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia," ujar Bhima saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Bhima menambahkan, judi online turut meningkatkan kriminalitas karena mendorong pelakunya mencari uang secara instan melalui berbagai cara ilegal. Bhima mengatakan pelaku judi online memiliki kecenderungan melakukan berbagai cara mendapatkan uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba, hingga menjual organ. 

Selain itu, ia menyoroti dampak terhadap dunia kerja dan pendidikan. Menurut Bhima, kecanduan judi online dapat menurunkan produktivitas dan fokus individu, terlebih dengan kemasan aplikasi yang menyerupai permainan daring. 

"Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game oline, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital. Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan keahlian kerja malah terjebak pada permainan judi," ucap Bhima.

Bhima menyampaikan dampak ekonomi akibat fenomena judi online juga tak kalah serius. Bhima menyebut judi online menggerus pendapatan rumah tangga karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk tabungan atau investasi justru habis untuk berjudi. 

"Uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online. Ini menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang," sambung Bhima. 

Bhima pun menyinggung keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman onlinr, terutama dari entitas ilegal. Bhima mengatakan pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. 

"Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya. Ini jadi masalah negara juga karena beban jaring pengaman sosial akan bengkak dalam jangka panjang," kata Bhima. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |