Vadel Akan Titip Pesan ke Anak Nikita Mirzani di Persidangan

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Vadel Badjideh berencana menyampaikan pesan pribadi secara langsung kepada anak Nikita Mirzani bila dipertemukan di sidang. Rencana itu diungkap Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel.

Vadel hingga kini masih ditahan setelah menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia [Vadel Badjideh] merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi," kata Oya Abdul Malik di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Ia turut mengungkapkan kliennya siap menghadapi persidangan karena pelimpahan berkas tahap dua menjadi hal yang sudah dinantikan keluarga sejak lama. Keluarga dipastikan ingin perkara ini segera selesai.

Hal itu disampaikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak Nikita Mirzani.

[Gambas:Video CNN]

Pelimpahan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Vadel telah lengkap atau P21.

"Pada hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo, Selasa (3/6).

Haryoko menyampaikan Vadel, setelah pelimpahan berkas, akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

Haryoko juga menyebut pihaknya telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan terhadap Vadel.

"Kami penuntut umum tentunya sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dan tentunya nanti masyarakat bisa memantau progress selanjutnya," ucap dia.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan Nikita Mirzani atas Vadel yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Vadel sebagai tersangka. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

(chri)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |