Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian merespons pengenaan pajak bagi kendaraan listrik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 23/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google

4 days ago
2

















































