Jakarta, CNBC Indonesia- Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini berhak mendapat fasilitas jaminan sosial dari pemberi kerja, setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Fasilitas itu berupa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 24/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google

3 days ago
3

















































