loading...
Mobil ambulans ditolak beli BBM di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang. Foto/Ist
SEMARANG - Pertamina akhirnya angkat suara menyikapi video viral ambulans menurunkan keranda jenazah lantaran ditolak beli BBM di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam video viral tersebut, sang pengunggah konten menyatakan bahwa ambulans tidak boleh mengisi BBM dengan dalih melanggar SOP.
Alasan yang dikemukakan pihak SPBU diamini oleh corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Dia menegaskan petugas SPBU menolak pengisian BBM bersubsidi karena adanya pelanggaran prosedur. Ambulans tersebut, kata dia, bermaksud melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan meminjam QR code kendaraan di depannya.
“Setelah kami telusuri, QR Code ambulans tersebut ternyata terblokir karena ada permasalahan dokumen kendaraan. Kami masih melakukan pengecekan terkait hal ini,” tutur Heppy.
Atas kejadian tersebut Pertamina justru memberikan voucher gratis pembelian BBM kepada pengemudi ambulans tersebut. “Mengingat Ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata dia.
Sehubungan dengan insiden ini, Heppu meminta operator ambulans segera mengurus QR code dengan melengkapi dokumen kendaraan. Sebab, QR Code bersifat pribadi dan rahasia serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.
Dari hasil penelusuran Pertamina, diketahui mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak STNK sehingga tidak bisa mendapat QR code.
(msf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya