Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas berbagai kegiatan keuangan ilegal di masyarakat termasuk tontonan drama China. Hal itu dilakukan secara konsisten untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat entitas keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan data dari awal tahun hingga 20 Mei 2026, OJK tercatat telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Kepala Eksekutif OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa ribuan laporan tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang perlu ditangani.
"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Ia memaparkan, OJK melalui Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Bahkan, penipuan juga dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Lalu, penipuan dengan modus dugaan melakukan penipuan melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif.
Ada juga modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
(haa/haa)
Addsource on Google

5 hours ago
1
















































