Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota KY, Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu (6/6) mengutip Antara.
Abhan menjelaskan laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ratusan laporan yang masuk, tujuh perkara diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Abhan, peningkatan kesejahteraan hakim yang telah dilakukan pemerintah harus diiringi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan peningkatan tersebut, kata dia, hakim dituntut menghasilkan putusan yang berkualitas serta menjunjung tinggi integritas.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Selain itu, Abhan juga menyoroti meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, tren tersebut merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan sekaligus kinerja hakim.
Ke depan, kualitas putusan, termasuk hasil dan tingkat eksaminasi suatu perkara, akan menjadi salah satu indikator dalam proses promosi hakim.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1
















































