10 Pohon Ditebang Ilegal, Wali Kota Bandung Pastikan Pidanakan Pelaku

1 week ago 2
10 Pohon Ditebang Ilegal, Wali Kota Bandung Pastikan Pidanakan Pelaku Penebangan 10 pohon ilegal di Jalan LLRE Martadinata.(MI/Bayu Anggoro)

WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mempidanakan pelaku penebangan 10 pohon secara ilegal di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena penebangan tersebut melanggar peraturan daerah serta moratorium pemotongan pohon yang sedang berlaku.

Penebangan pohon-pohon berusia tua tersebut terjadi di sekitar lapangan padel. Berdasarkan laporan yang diterima, aksi ilegal ini diduga dilakukan pada dini hari sekitar tanggal 1 atau 2 Juli. Farhan mengaku geram karena tindakan tersebut merusak keseimbangan lingkungan kota.

"Saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tegas Farhan di Bandung, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam. Hal ini membuat warga sekitar tidak menaruh curiga karena mengira mereka adalah petugas resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin.

Farhan menjelaskan bahwa aksi ini melanggar dua aturan sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan Surat Edaran Moratorium Pemotongan Pohon yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Karena kalau di perda kan ada, perda kota ada, dan pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium. Nah, ini berarti melanggar dua peraturan," imbuhnya.

Selain sanksi administratif, Pemerintah Kota Bandung akan melaporkan pelanggaran lingkungan ini kepada Pemprov Jabar dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Farhan mengungkapkan bahwa identitas pelaku saat ini sudah terdeteksi oleh pihak berwenang.

"Sudah terdeteksi. Kita akan pidanakan yang melakukannya," pungkas Farhan memastikan proses hukum tetap berjalan bagi para perusak lingkungan tersebut. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |