Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr)
SEBANYAK 17 kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun sekitar 1,5 tahun. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai penegakan hukum terhadap pelaku korupsi hingga kini belum memberikan efek jera.
“Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa hingga kini belum ada efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Menurut Herdiansyah, salah satu penyebabnya adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku korupsi masih terlalu ringan.
“Salah satu penyebabnya adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku korupsi, termasuk kepala daerah, masih sangat ringan. Rata-rata vonisnya hanya sekitar 1,5 tahun penjara. Hukuman seperti itu jelas tidak akan menimbulkan efek jera,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa selama hukuman terhadap koruptor tidak diperberat, praktik korupsi akan terus berulang.
“Selama vonis terhadap pelaku korupsi tetap ringan, jangan berharap praktik korupsi akan berhenti. Baik pelaku maupun calon pelaku korupsi tidak akan merasa takut,” ujarnya.
Selain persoalan penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya kepemimpinan nasional dalam hal ini Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Kalau panglima perangnya lemah, bahkan terkesan permisif terhadap korupsi, maka akan sangat sulit membangun komitmen pemberantasan korupsi. Kita kehilangan figur yang seharusnya menjadi teladan dalam upaya melawan korupsi,” katanya.
Menurutnya, Presiden semestinya menjadi figur terdepan dalam menunjukkan komitmen antikorupsi melalui sikap maupun kebijakan yang tegas.
“Presiden seharusnya menjadi orang pertama yang menunjukkan komitmen tersebut melalui sikap dan kebijakan yang tegas,” ujarnya.
Ia juga mengkritik sejumlah kebijakan yang dinilai memberi kesan permisif terhadap korupsi, termasuk penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah pihak yang terkait kasus korupsi.
“Kondisi seperti ini memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi terkesan tidak menjadi prioritas, bahkan cenderung permisif. Padahal Presiden seharusnya menjadi panglima perang dalam pemberantasan korupsi dan memberikan contoh yang kuat bagi seluruh penyelenggara negara,” katanya.
Lebih jauh, Ia mengingatkan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh mulai dari rekrutmen politik, pembiayaan politik, penegakan hukum, hingga komitmen kepemimpinan nasional, kasus korupsi kepala daerah hanya akan terus berulang dari waktu ke waktu.(H-4)
















































