Kementerian ESDM | CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 21:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
Ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil diambil alih negara, menegaskan komitmen menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan, langkah ini sesuai arahan Menteri ESDM untuk memperkuat pengawasan dan penindakan praktik pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9).
Hasil operasi menunjukkan negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Dari total itu, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya merupakan area PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
(inh)