4 Orang di Bone Dibebaskan Usai Barang Bukti Sabu Ternyata Garam

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 19 Okt 2025 05:09 WIB

Polisi membebaskan 4 yang diduga pengedar sabu di Bone karena hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti yang diduga sabu ternyata garam. Polisi membebaskan 4 yang diduga pengedar sabu di Bone karena hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti yang diduga sabu ternyata garam. (Foto: iStockphoto/pashapixel)

Bone, CNN Indonesia --

Polisi membebaskan empat orang yang diduga pengedar narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti yang diduga seberat 0,81 gram tersebut ternyata hanya garam.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah mengatakan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kemudian dikirim untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

"Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa," kata Adityatama, Sabtu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula petugas menangkap seorang perempuan inisial AT alias TT (40), pada Sabtu (11/10) dengan barang bukti satu sachet sabu.

"Dari pengakuannya dia membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta, dari pria inisial AS alias AR (29), sehingga dikembangkan," ungkapnya.

Dari pengembangan itu, kata Adityatama berhasil menangkap AS alias AR dan mengakui telah memesan barang haram tersebut melalui perantara FD alias DT (28).

"AS mengakui bahwa dirinya yang memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp atas nama 'GOODSTUFF' dengan sistem tempel," jelasnya.

Hasil pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap FD alias DT bersama dengan AE alias AC (17).

"Dari keterangannya, saat mengambil tempelan barang tersebut, DT ditemani oleh EA alias AC (17). Atas informasi tersebut, AC pun turut diamankan oleh petugas," katanya.

Adityatama menuturkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium tersebut, keempat orang yang diamankan, kemudian diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum," pungkasnya.

(mir/pta)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |