5 Anggota Polri Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Jambi

3 hours ago 5
5 Anggota Polri Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Jambi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji di dampingi Kabid Propam Kombes Darno (paling kiri) mengonfirmasikan pemecatan lima anggota Polres Tanjungjabung Timur yang diduga terlibat dalam kasus kematian personel Bagops Polres Tanjungjabung Timur Brigpol(MI/solmi)

LIMA anggota Polri yang terlibat dalam kasus kematian anggota Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra, 36, pada 18 Juli 2026, dipecat dari dinas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji didampingi Kabid Propam Komisaris Besar Darno, mengonfirmasikan pemecatan tersebut kepada wartawan, Jumat (7/8) malam. Kelima oknum nakal dimaksud yakni atas nama inisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Melalui sidang komisi etik yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi secara marathon sepanjang Kamis hingga Jumat malam. Kelimanya dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegas Erlan.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.

Ditambahkannya penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Untuk diketahui, kelima oknum anggota yang dipecat diduga kuat terlibat dalam misteri kematian personel Bagops Polres Tanjabtim Eko Wiswono Saputra yang ditemukan tewas menggenaskan di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Sabtu pagi 18 Juli lalu.

Kerja kolaborasi Tim Asistensi Mabel Polri bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjabtim, menetapkan enam orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus kematian korban. Ironi, lima dari enam tersangka yang ditetapkan 27 Juli lalu, adalah rekan sejawat korban yang bertugas di Polres Tanjungjabung Timur.

Namun sampai Sabtu ini, motif di balik penganiayaan serta hasil autopsi medis yang menjadi petunjuk utama penyebab kematian korban, belum juga diungkap penyidik kepada publik. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |