Presiden Prabowo Subianto(Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan sekaligus meningkatkan aksesibilitas pelayanan hukum bagi masyarakat di berbagai pelosok daerah.
Pembentukan tujuh kantor Kejari baru ini bertujuan untuk mendekatkan jangkauan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki kebutuhan pelayanan hukum cukup tinggi. Berdasarkan aturan tersebut, operasional serta tata kerja Kejari baru akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Berikut adalah daftar tujuh Kejaksaan Negeri baru beserta lokasi kedudukannya:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran: Berkedudukan di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang: Berkedudukan di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung: Berkedudukan di Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya: Berkedudukan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota: Berkedudukan di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat: Berkedudukan di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat: Berkedudukan di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kehadiran Kejari di wilayah seperti Raja Ampat menjadi perhatian khusus mengingat tantangan geografis wilayah kepulauan. Dengan adanya kantor definitif, diharapkan efektivitas pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dapat berjalan lebih optimal.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembentukan unit kerja baru ini diharapkan memperkuat sinergi koordinasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas dan ketertiban hukum di tingkat kabupaten.
Terkait aspek operasional, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh pendanaan yang diperlukan untuk pembentukan, pembinaan, hingga pelaksanaan tugas tujuh Kejari baru ini bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. (Ant/Z-10)
















































