7 Tempat Dilarang Shalat

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara syarat sahnya shalat ialah kesucian pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis. Karena itu, ibadah ini sesungguhnya dapat dilakukan di mana saja selama tempat tersebut suci dari najis.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Aku diberikan lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Dahulu, setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap bangsa, merah dan hitam. Ghanimah (harta rampasan perang) dihalalkan untukku, tetapi tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku. Bumi dijadikan untukku dalam keadaan suci dan menyucikan dan (sebagai) masjid juga. Maka, siapa pun yang mendapati waktu shalat, maka dia bisa shalat di mana pun dia berada. Aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuk dalam diri musuh) sejauh jarak perjalanan satu bulan. Aku diberi syafaat" (HR Bukhari-Muslim).

Namun demikian, menurut fikih, ada beberapa tempat yang dikecualikan. Ini berdasarkan sebuah hadis dari Ibnu Umar.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menunaikan shalat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta, dan di atas (bangunan) Ka'bah."

Larangan tersebut tentu memiliki alasan syariat yang penting. Tempat-tempat yakni pembuangan sampah, penyembelihan hewan, kamar mandi, dan kandang unta tidak boleh menjadi lokasi tempat shalat. Sebab, semua itu mengandung najis. Selain itu, di sana menjadi tempat berkumpulnya setan yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat.

Adapun shalat di tengah jalan dilarang lantaran dapat menghalangi hak orang lain yang ingin melintas. Jalan yang sempit maupun luas sama-sama tidak boleh dipakai untuk shalat lantaran berpotensi mengganggu orang umum.

Islam pun melarang ibadah shalat di kuburan. Hal ini mencegah perbuatan menyerupai penyembahan terhadap kubur. Dengan demikian, kaum Muslimin dijauhkan dari praktik yang dapat menjerumuskan mereka pada syirik.

Kemudian, shalat di atas Ka’bah pun tidak diperbolehkan. Sebab, secara teknis orang yang melakukannya tidak dapat dianggap menghadap kiblat secara sempurna.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |