REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ratusan mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta menggelar aksi di Gedung Rektorat, Rabu (20/5/2026) untuk menuntut ketegasan kampus dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan setidaknya tujuh poin tuntutan yang kemudian ditandatangani langsung oleh Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof Irhas Effendi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPN "Veteran" Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan tuntutan itu lahir karena mahasiswa menilai proses penanganan kasus berjalan lambat dan kurang transparan.
"Kami ada tujuh poin. Yang pertama itu untuk terkait dengan kekerasan seksual, penanganan kekerasan seksual yang ada di kampus. Itu komitmen dari kampus untuk menyelesaikannya dan menonaktifkan sementara beberapa pelaku yang sudah kami masukan ke laporan Satgas. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya," kata Risyad sat dijumpai seusai aksi, Rabu (20/5/2026).
Adapun ke tujuh tuntutan kepada birokrasi kampus tersebut yakni:
1. Segera menyediakan forum secara resmi, terbuka, dan tegas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik. Forum ini ditujukan agar para pelaku dapat memberikan pernyataan resmi mereka di depan Keluarga Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta. Birokrasi tidak boleh terus menerus menunjukkan sikap diam dan abai terhadap pelaku dengan dalih menjaga nama baik institusi. Birokrasi harus menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap korban melalui langkah konkret dan menjunjung tinggi keadilan.
2. Memberikan sanksi sesuai dasar hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 14 hingga Pasal 16 bagi para pelaku dan menjamin para pelaku dinonaktifkan dari segala kegiatan maupun jabatan di lingkungan kampus selama proses pemeriksaan berlangsung demi keamanan dan kenyamanan korban serta civitas akademika secara menyeluruh. Kampus tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku untuk tetap menjalankan aktivitasnya seolah tidak terjadi apa-apa, sementara korban harus menanggung trauma dan ketidakpastian atas proses penyelesaian kasus yang berlarut-larut.
3. Menjamin keberpihakan dan komitmen Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada korban, Satgas PPKPT seharusnya mampu menjadi ruang aman yang independen, responsif, dan berpihak pada kepentingan korban.
4. Adanya transparansi penuh dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta tanpa intervensi apapun terhadap penanganan kasus. Mahasiswa berhak mengetahui perkembangan proses penanganan serta langkah konkret yang telah dilakukan pihak kampus. Jangan sampai mekanisme formal hanya dijadikan alat untuk memperlambat penyelesaian kasus, meredam kritik mahasiswa, dan mengaburkan tuntutan keadilan bagi korban.
5. Menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, baik dalam bentuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, maupun pemulihan hak akademik korban tanpa diskriminasi. Kampus juga harus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme yang aman, mudah diakses, independen, dan benar-benar berpihak kepada korban.
6. Pengambilan keputusan pemecatan secara tidak hormat terhadap pelaku kekerasan seksual dengan inisial JS yang telah melakukan pemalsuan dokumen psikologis sebagai syarat mengajar kembali di jenjang S1.
7. Memberikan jaminan keamanan bagi Keluarga Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta baik korban, pelapor, hingga mahasiswa/i yang ikut memperjuangkan kasus kekerasan seksual.”

4 hours ago
3

















































