ilustrasi(Antara)
Lebih dari 8.000 narapidana alias warga binaan pemasyarakatan menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian pengurangan masa pidana tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil pembinaan yang dijalani warga binaan.
"Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak. Itu, ya," kata Agus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8).
Agus menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan tidak sama. Lama pengurangan masa pidana disesuaikan dengan durasi mereka menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Untuk tahun ini, remisi diberikan kepada lebih dari 8.000 orang. Agus menyebut besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berada pada rentang satu hingga dua bulan.
"Remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya remisi hingga satu tahun, Agus memastikan hal tersebut tidak berlaku dalam pemberian remisi tahun ini.
“Enggak ada lah, enggak ada,” tegasnya.
Agus juga menyebut tidak ada perubahan mendasar terkait jumlah penerima remisi dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut dia, pemberian remisi tetap mengacu pada masa pembinaan yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.
"Enggak, semuanya kan mengikuti lamanya mereka dalam proses pembinaan kita," jelas Agus.
Ia menegaskan, warga binaan yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi juga dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata Agus, tidak membedakan pemberian hak tersebut berdasarkan jenis perkara.
"Kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.















































