Delapan saksi diperiksa terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)
PENYIDIK Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pada Kamis (30/7), penyidik memeriksa delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan resmi terhadap 11 orang saksi. Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) khusus TPPU atas nama tersangka Febrie Adriansyah.
"Delapan orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara tiga orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).
Terhadap tiga saksi yang mangkir, Anang menegaskan bahwa Tim Sembilan akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang. Saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pendalaman materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang disangkakan.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Saat ini, yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini merupakan bagian dari empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain TPPU Febrie Adriansyah, tiga sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. (Z-10)
















































