Gedung KPK Jakarta.(Dok. Antara)
KETUA IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sembilan kepala daerah sepanjang Januari hingga awal Juli 2026 tidak lepas dari dorongan memperkaya diri dan tingginya ongkos politik yang harus ditanggung kepala daerah.
Lakso menilai jabatan kepala daerah kerap diperlakukan sebagai momentum “aji mumpung” untuk mengumpulkan harta selama masa kekuasaan.
“Adanya motif pribadi menggunakan periode jabatan sebagai ‘aji mumpung’ dalam pengumpulan harta kekayaan pribadi seperti pada kasus OTT Bupati Pekalongan,” kata Lakso dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/7).
Menurut Lakso, dalam konteks internal, kepala daerah sebenarnya telah memiliki fasilitas jabatan dan dukungan anggaran profesional yang memadai. Namun, kebutuhan biaya politik yang tinggi untuk mempertahankan kekuasaan pada periode pemilihan berikutnya membuat sebagian kepala daerah justru menjadikan masa jabatan sebagai periode pengumpulan uang sebanyak-banyaknya.
“Baik dengan melakukan pemerasan terhadap bawahannya yang ingin naik serta mempertahankan jabatannya seperti pada kasus Sekda Kuansing maupun mengumpulkan fee proyek seperti pada kasus Bupati Langkat,” ujarnya.
Lakso juga menilai kepala daerah berada dalam posisi terjepit secara eksternal karena adanya permintaan dana nonbudgeter dari berbagai pihak, baik mitra maupun pihak yang lebih tinggi, demi mengamankan alokasi anggaran atau kepentingan daerah.
Ia mencontohkan kasus Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berupaya memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan, yang diduga berkaitan dengan status kawasan hutan di Kuansing.
“Ini membuat kepala daerah memiliki beban sebagai ‘penyuap’ ke atas dengan posisi sebagai ‘penerima suap’ di bawah. Lingkaran setan ini tidak kunjung berakhir,” tutur Lakso.
Atas dasar itu, ia menilai perlu ada langkah strategis untuk membongkar pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi kepala daerah, sekaligus memperjelas dukungan operasional dana nonbudgeter agar kepala daerah tidak terus terjebak dalam praktik koruptif.
Sebelumnya, KPK mencatat sembilan kepala daerah terjaring OTT sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut rentetan kasus itu harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih cermat memilih pemimpin daerah.
“Masyarakat harus lebih cerdas dengan adanya peristiwa-peristiwa ini,” kata Asep.
Ia menekankan, pemilih seharusnya tidak lagi menentukan pilihan secara pragmatis.
“Jadi, tidak hanya berdasarkan apa yang diterima atau apa yang diberi atau bersifat pragmatis. Kasih, lalu dipilih gitu, akan tetapi benar-benar pilih lah yang berkualitas,” ujarnya.
(H-3)








































