ADB Beri Pinjaman Rp8 Triliun Buat RI Perkuat Coretax

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Asian Development Bank (ADB) memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia senilai US$ 500 juta atau setara Rp 8 triliun untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan.

Pinjaman itu diharapkan ADB mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, hingga memperkuat ketangguhan fiskal supaya dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.

"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujar Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia melalui siaran pers, Kamis (14/8/2025).

Pinjaman ini diberikan melalui Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) ADB untuk Indonesia. Program ini ditujukan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak.

Melalui program itu, ADB memperkirakan akan ada peningkatan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.

Nilai pinjaman yang dikucurkan harus dimanfaatkan untuk perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama: meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

ADB menegaskan, komponen kunci dari pinjaman ini adalah untuk operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.

Selain itu, program pinjaman tersebut juga ditargetkan ADB akan memperkuat kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memerangi penghindaran pajak internasional.

Target memerangi penghindaran pajak internasional ini sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)-prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar-terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.

Dengan pinjaman itu diharapkan ada reformasi akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)-masalah penting bagi usaha kecil dan menengah-melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article India Tawarkan Pinjaman Murah untuk Senjata, Incar Pelanggan Rusia

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |