Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Pada Kasus Korupsi LPEI(MI/Muhammad Ghifari A)
ANALIS Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, mengungkapkan bahwa fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) telah berstatus macet sejak Oktober 2020. Hal itu disampaikan Tito saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan, Tito menjelaskan bahwa LPEI sebagai lembaga keuangan pemerintah memiliki kewajiban melaporkan kondisi keuangan bulanan kepada OJK. Laporan tersebut mencakup rincian debitur, plafon, saldo utang, hingga kualitas kredit yang dikategorikan dari kolektibilitas satu hingga lima.
"Data kualitas pembiayaan yang kami peroleh secara historis menunjukkan bahwa sejak Oktober 2020 sudah diklasifikasikan kolektibilitas lima atau macet, dengan jumlah hari tunggakan mencapai 276 hari," ujar Tito di hadapan majelis hakim.
Tito menegaskan bahwa status kolektibilitas lima (kol 5) menandakan probabilitas tinggi bahwa saldo utang tidak dapat ditagih. Kondisi ini mengharuskan lembaga pemberi pembiayaan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai karena adanya potensi kerugian nyata bagi negara.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa delapan orang atas dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan periode 2015–2023. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,8 miliar. Para terdakwa dinilai tetap memaksakan pemberian kredit meskipun kedua perusahaan tersebut dianggap tidak layak menerima fasilitas pembiayaan.
Delapan terdakwa yang terseret dalam kasus ini meliputi mantan pejabat di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi. Selain itu, terdapat pihak swasta yakni Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dan beneficial owner kedua perusahaan, Handoko Limaho.
Jaksa mendalilkan bahwa selain ketidaklayakan debitur, proses inspeksi terhadap agunan dan jaminan pembiayaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga memperparah risiko kegagalan bayar yang akhirnya membebani keuangan negara. (Z-10)
















































