Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukannya praktik penyalahgunaan izin di wilayah Bangka Belitung. Modusnya adalah sejumlah perusahaan diketahui mengantongi izin pasir kuarsa, namun aktivitas penambangannya dilakukan untuk komoditas timah.
"Maka kemarin Ratas juga memutuskan. Bahwa untuk izin pasir kuasa dan silika tadinya memang izin itu di pusat tapi kita serahkan ke daerah. Nah sekarang dengan keputusan Ratas kemarin maka akan ada revisi peraturan untuk seluruh perizinan pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, bahwa tambang ilegal yang dimaksud berlokasi di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan lahan yang dijadikan lokasi penambangan berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar dan dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).
Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia lantas menekankan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini dan secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi," ujar Sjafrie dikutip dari akun Instagram @puspentni, Kamis (20/11/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

2 hours ago
1














































