Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pelanggaran hak pekerja di dunia makin meningkat. Ini terjadi di tengah ketidakpastian kondisi global yang meninggi. "Penindasan" terhadap hak-hak pekerja semakin mendalam, bahkan negara-negara "stabil" seperti Prancis dan Amerika Serikat (AS). Hal ini diungkap oleh organisasi serikat pekerja terbesar di dunia yakni International Trade Union Confederation (ITUC) pada Senin (1/6/2026).
ITUC mengatakan sekitar 72% dari 151 negara yang disurvei menolak akses pekerja terhadap keadilan. Di mana pihak berwenang di sekitar 50% negara menangkap atau menahan pekerja tahun lalu.
"Krisis hak-hak pekerja tidak lagi terbatas pada pinggiran, kini berada di jantung demokrasi," kata Sekretaris jenderal ITUC, Luc Triangle, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
Indeks tersebut menemukan bahwa hak untuk mogok dilanggar di 87% negara. Hak untuk melakukan perundingan kolektif dibatasi di 80% negara. AS khususnya, ditempatkan dalam daftar pantauan ITUC dengan peringkat empat untuk "pelanggaran hak secara sistemik". Sementara peringkat Prancis turun menjadi tiga dari dua, meskipun negara tersebut secara historis memiliki kehadiran serikat pekerja yang kuat.
Argentina dan Panama ditambahkan ke dalam 10 negara terburuk dalam hal hak-hak pekerja. Keduanya bergabung dengan Belarusia, Ekuador, Mesir, Eswatini, Myanmar, Nigeria, Tunisia, dan Turki. "Eropa dan AS mencatat peringkat rata-rata terburuk mereka sejak indeks dimulai pada tahun 2014," lanjut Triangle, sembari mencatat peningkatan penggunaan pengawasan digital untuk memantau dan mengintimidasi karyawan.
Laporan itu mengecam "kudeta miliarder" dengan dukungan para pemimpin sayap kanan dan otoriter untuk membatalkan hak-hak demi memaksimalkan keuntungan. Dikatakan bahwa semakin sedikit negara yang berkonsultasi dengan organisasi buruh sebelum memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
"Pemerintah gagal melindungi kaum pekerja, dan dalam banyak kasus secara aktif melemahkan mereka dan mengakibatkan serangan terkoordinasi terhadap demokrasi," terang Triangle.
ITUC sendiri menyusun indeks tahunannya sejak 2014. Lembaga itu memberi peringkat kepada 151 negara berdasarkan puluhan kriteria yang didasarkan pada konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
(sef/sef)
Addsource on Google

3 hours ago
5

















































