Saatnya Raksasa Digital Membayar Keadilan untuk Indonesia

4 hours ago 4

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Target Ambisius di Atas Fondasi Pendapatan yang Rapuh
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen. Target ini memang ambisius, tetapi bukan sesuatu yang mustahil dicapai. Namun kita juga harus jujur melihat kenyataan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi membutuhkan fondasi fiskal yang kuat. Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas.

Kita menghadapi persoalan mendasar. Rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia masih berada di kisaran 12 persen. Angka ini termasuk salah satu yang terendah di antara negara anggota G20. Sebagai perbandingan, India telah berada di sekitar 20 persen, sementara Meksiko mendekati 25 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih relatif sempit untuk membiayai agenda pembangunan jangka panjang.

Lubang Menganga di Tengah Ledakan Digital
Pertanyaannya kemudian sederhana, dari mana tambahan penerimaan negara akan diperoleh. Pilihan paling mudah memang menaikkan beban kepada kelompok masyarakat yang selama ini sudah membayar. Namun pendekatan seperti itu tidak selalu adil. Negara perlu memperluas basis penerimaan, bukan terus menerus mengambil dari kantong yang sama, ibarat berburu di kebun binatang. Karena itu, ekstensifikasi perpajakan harus menjadi salah satu pilihan kebijakan.

Di tengah kebutuhan tersebut, ada satu sektor yang selama ini belum digarap secara optimal, yaitu ekonomi digital. Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD99 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun. Indonesia menjadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara dan diproyeksikan terus tumbuh dengan laju sekitar 14 persen per tahun.

Indonesia juga memiliki lebih dari 230 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi internet yang terus meningkat. Kita merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Masyarakat Indonesia menghabiskan rata rata lebih dari tujuh jam per hari menggunakan internet, baik untuk bekerja, belajar, bertransaksi, maupun mengakses hiburan.

Artinya, Indonesia bukan pasar kecil. Indonesia merupakan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi digital dunia. Namun muncul pertanyaan penting. Dari nilai ekonomi yang begitu besar, seberapa banyak nilai yang benar benar kembali kepada negara.

Jawabannya masih jauh dari harapan. Selama ini perusahaan platform digital global sebagian besar baru berperan sebagai pemungut PPN PMSE. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN PMSE pada 2025 mencapai sekitar Rp10,32 triliun. Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional.

Kita juga harus memahami bahwa PPN pada dasarnya dibebankan kepada konsumen. Artinya, yang membayar bukan perusahaan digital global, melainkan masyarakat Indonesia sendiri. Dengan kata lain, yang selama ini berkontribusi justru rakyat Indonesia sebagai pengguna layanan.

Ketimpangan yang Harus Dikoreksi
Di sinilah letak persoalannya. Platform digital global memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pasar Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir mereka menikmati pertumbuhan luar biasa akibat pandemi, perkembangan teknologi, dan kini ledakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Sementara kontribusi langsung terhadap penerimaan negara masih belum proporsional dengan nilai ekonomi yang mereka hasilkan.

Persoalan ini bukan semata soal pajak. Yang sedang kita bicarakan adalah prinsip keadilan. Sebab di sisi lain, pelaku usaha digital nasional, perusahaan lokal, media nasional, hingga industri telekomunikasi menanggung beban yang berbeda. Mereka membayar pajak, menyerap tenaga kerja, membangun infrastruktur, dan ikut menopang perekonomian nasional.

Industri media nasional misalnya menghadapi tekanan yang sangat besar akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital global. Data berbagai lembaga industri menunjukkan belanja iklan digital nasional saat ini sebagian besar mengalir ke platform global. Akibatnya, media nasional menghadapi tekanan pendapatan yang berujung pada efisiensi dan pengurangan tenaga kerja.

Pada saat yang sama, perusahaan telekomunikasi nasional juga harus terus meningkatkan investasi infrastruktur digital. Setiap tahun operator telekomunikasi mengeluarkan belanja modal puluhan triliun rupiah untuk membangun jaringan dan meningkatkan kapasitas.

Ironisnya, platform digital global yang menikmati sebagian besar lalu lintas digital tersebut belum memiliki kewajiban kontribusi yang sepadan. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional.

Solusi Progresif: Saatnya Indonesia Berdaulat Secara Digital
Karena itu negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah perlu mulai menyiapkan instrumen kebijakan yang lebih progresif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah Significant Economic Presence atau SEP.

Konsep ini berpandangan bahwa suatu negara memiliki hak memajaki perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi sangat besar dari pasar domestiknya, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik di wilayah negara tersebut.

Pendekatan ini bukan sesuatu yang asing. OECD, Perserikatan Bangsa Bangsa, hingga berbagai negara telah bergerak mencari mekanisme perpajakan digital yang lebih adil. Inggris, Perancis, Turki, India, dan sejumlah negara lain mulai mengambil langkah untuk memastikan platform digital global ikut berkontribusi secara lebih proporsional.

Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan instrumen lain seperti kontribusi melalui Universal Service Obligation untuk membantu pemerataan internet nasional, penguatan kewajiban kerja sama dengan ekosistem digital nasional, hingga kebijakan lokalisasi data untuk memperkuat industri pusat data di dalam negeri.

Tujuan kebijakan tersebut bukan anti investasi dan bukan pula memusuhi perusahaan global. Yang diperjuangkan adalah prinsip sederhana, yaitu keadilan. Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar yang besar, trafik yang tinggi, dan posisi tawar yang kuat.

Keadilan Pajak untuk Masa Depan Indonesia
Di era ketika data, algoritma, dan platform menjadi sumber kekuatan ekonomi baru, persoalannya tidak lagi sekadar soal pajak. Persoalan ini menyangkut kedaulatan ekonomi nasional dan keberpihakan terhadap masa depan pembangunan Indonesia. Sebab setiap tambahan penerimaan negara yang diperoleh secara adil dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah.

Negara tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga memberikan manfaat yang adil bagi rakyat Indonesia. Sebab pembangunan nasional tidak mungkin berjalan hanya dengan membebankan tanggung jawab kepada sektor yang sama secara terus menerus.

Mari kita kawal bersama kebijakan ini. Karena Indonesia yang kita impikan adalah Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri, di mana negara hadir menegakkan keadilan tanpa menindas pasar, dan pasar tumbuh pesat tanpa mengkhianati rakyat.

Note: Penulis merupakan Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |